Lines Gunungkidul : Pertemuan rutin MUI Gunungkidul sekaligus Diskusi bersama dengan tema “Wakaf Pengembangan Ekonomi Umat Islam di Gunungkidul” yang berlangsung di Sekretarian DPD LDII Gunungkidul di Komplek Masjid Al-Husna Kemorosari Piyaman Wonosari Gunungkidul (31/10/2020).
Pertemuan dimasa pandemi Covid 19 berbagai ide muncul untuk menjawab tantangan dimasyarakat yang selama ini Gunungkidul dikenal oleh daerah lain tergolong miskin, namun tidak demikian masyarakat Gunungkidul terkenal gotongroyong, ulet dan tangguh.
Dr.H.Ardito Bhinadi, SE,M.Si pakar ekonomi syariah menyampaikan materi yang diusung pada pertemuan MUI kali ini di Kota Wonosari.
Menurut istilah syar’i, wakaf adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan, berkaitan dengan Wakaf ini memang ada, selama ini tidak hanya wakaf tetapi zakat infaq sodaqoh wakaf dan juga produk halal semuanya sedang kita uji.
Untuk menyiapkan desain sebagaimana melakukan sosialisasi terkait dengan produk halal, karena selama ini sosialisasi sertifikasi halal belum sesuai yang diharapan, kita selalu berbicara seritfikasi-sertifikasi tetapi perakteknya sampai sekarang banyak yang belum mendapatkan sertifikasi halal yang dimaksud, sehingga kita sedang didorong berupaya untuk efektifitas kearah itu.
Lebih banyak lagi Ardito menyampaikan tentang wakaf, berkaitan dengan wakaf ternyata ada bias persepsi dimasyarakat, sebagian menganggap bahwa wakaf itu yang selalu bersangkutan dengan Tanah, misal mewakafkan tanah untuk bangun masjid dan sebagainya, padahal menurut perstektif hukum wakaf itu bisa benda bergerak dan tidak bergerak, termasuk wakaf uang yang sekarang sedang digalakan. Dengan demikian kita mencoba mencermati dan mengkaji banyak masyarakat kita yang belum memahami bukan masalah hukumnya, tetapi masalah apa yang bisa diwakafkan dan wakaf itu digunakan untuk apa terang Ardito.