Lines Gunungkidul : Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 16 tahun 2001. “Tentang Yayasan” Dr., Drs., H, Subiyanto, S.H., M.H., M.Kn, Penyampai Materi PROTEKSI TANAH MILIK SABILILLAH yang diikuti kurang lebih 400 titik Senkom Digital Communication (SDC) diseluruh Indonesia (9/1/2021). Dalam Forum SDC tersebut Subiyanto menerangkan dan mengupas pasal demi pasal secara gamblang kepada peserta walaupun dengan secara daring, dipasal 2 Organ Yayasan terdiri 1. Pendiri (Pembina) dia pendiri waktu pertama membuat yayasan tetapi setelah beridiri yayasan sendiri itu disebut Pembina, 2. Pengawas : Yaitu mengawasi kegiatan suatu yayasan, bagaimana sepakterjang yayasan itu selalu diawasi. 3.Pengurus ( Ketua, Sekretaris, Bendahara), sedangkan yang dinamakan Pembina ini merupakan organ yang paling tinggi yang mempunyai kewenangan untuk mengangkat, pengawas atau pengurus. Selanjutkan diterangkan pada Pasal 5 : Kekayaan Yayasan Dilarang dialihkan baik berupa Gaji, Upah, Honorarium kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, kecuali ditentukan dalam Anggaran Dasar terangnya.
Lebih lanjut H.Subiyanto menjelaskan pasal demi pasal yang tentunya keterkaitan dengan kedudukan yayasan, di pasal 7 ayat 2 Penyertaan Bentuk Usaha Paling Banyak 25% dari Nilai Kekayaan Yayasan. Sedangkanan ayat 3 mengatur Pembina, Pengurus, Pengawas dilarang merangkap Anggota Direksi dari Badan Usaha.
Sementara itu Sekretaris Yayasan Generasi Arga Mandiri Gunungkidul H.Wasito, S.Pd, M.Pd ditemui media disela-sela acara Daring tersebut menyatakan. Dengan adanya pembinaan semacam ini sangat bagus sekali bisa memberikan pemahaman bagi siapapun terutama bagi pengurus Yayasan, bagi kami selaku pengurus Yayasan sangat bermanfaat sekali terangya, Menurut Wasito Modal awal Yayasan yang dikelolanya Rp. 15.000.000,- sedangkan untuk mengidentifikasi kekayaan Yayasan yang lain tentunya akan membutuhkan waktu agar bisa terkumpul sedikit demi sedikit imbuhnya.