Upaya Legalitas Pengelolaan Zakat, Masjid Al-Fauzan Hadiri Pembentukan UPZ se-Kapanewon Semin

(dok/lines)

​Kapanewon SEMIN, 14/2/2026 – Dalam rangka memperkuat tata kelola dana umat yang transparan dan sesuai regulasi negara, perwakilan Takmir Masjid Al-Fauzan menghadiri undangan resmi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gunungkidul pada Rabu, 11 Februari 2026.

​Acara yang berlangsung di KUA Semin ini difokuskan pada agenda Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bagi Masjid dan Musholla di seluruh wilayah Kapanewon Semin. Langkah ini diambil sebagai respons atas amanat UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pentingnya Legalitas Pengelolaan Zakat

​Ketua BAZNAS Kabupaten Gunungkidul, Drs. Mustangid, M.Pd, dalam keterangannya menekankan bahwa pembentukan UPZ ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan perlindungan hukum bagi para pengurus takmir.

​”Sesuai Pasal 38 UU No. 23/2011, pengumpulan zakat hanya dapat dilakukan oleh BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang disahkan pemerintah. Dengan terbentuknya UPZ resmi, masjid memiliki payung hukum yang kuat dalam menghimpun dana ZIS (Zakat, Infaq, dan Sedekah),” tulisnya dalam surat edaran resmi.

Manfaat Bagi Jamaah dan Masjid

​Keikutsertaan Masjid Al-Fauzan dalam pembentukan UPZ ini membawa beberapa manfaat strategis, di antaranya:

​Legalitas Resmi: Menghindari sanksi hukum terkait pengumpulan dana masyarakat tanpa izin.

​Transparansi & Akuntabilitas: Meningkatkan kepercayaan umat melalui sistem pelaporan yang terstandarisasi.

​Sinergi Program: Memungkinkan penyaluran dana ZIS untuk program pengentasan kemiskinan yang lebih terarah dan berkelanjutan di tingkat lokal maupun kabupaten.

Komitmen Masjid Al-Fauzan

​Haji Giyanto, selaku tokoh kunci di balik Masjid Al-Fauzan, berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dititipkan oleh pengelola akan dikelola dengan prinsip Amanah, Profesional, dan Sesuai Syariat. Kehadiran dalam rapat di KUA Semin ini merupakan bukti nyata bahwa Masjid Al-Fauzan siap menjadi garda terdepan dalam pemberdayaan umat yang tertib administrasi.

​Dengan terbentuknya UPZ ini, diharapkan pengelolaan zakat di Masjid Al-Fauzan akan semakin memberikan dampak positif bagi kesejahteraan  warga Masyarakat sekitar.(contributor S.Harsono)

About wag. gino

Check Also

LDII Kapanewon Gedangsari Bersinergi dengan Koramil dan Warga, Sambut Ramadhan dengan Kerja Bakti

Kapanewon Gedangsari, 14 Februari 2026 – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, LDII …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *