
GUNUNGKIDUL – 20/6/2026, PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk. Cabang Gunungkidul bersama DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Gunungkidul bergerak cepat pasca-penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Langkah ini diwujudkan dengan sosialisasi intensif “Edukasi Dan Penguatan Umat Dalam Mewujudkan Ekosistem Ekonomi Syariah” yang berfokus pada penguatan sektor usaha mikro.
Kegiatan yang berlangsung di komplek Masjid Al-Husna Kemorosari Kalurahan Piyaman dihadiri oleh jajaran Pengurus Harian DPD LDII Gunungkidul serta para pelaku UMKM. Dalam edukasi BSI menyampaikan dan membuka keran informasi seluas-luasnya mengenai akses pembiayaan modal usaha yang aman, berkah, dan bebas dari praktik riba.
Fasilitasi Modal Usaha Tanpa Riba

Perwakilan BSI Cabang Gunungkidul, memperkenalkan instrumen BSI KUR (Kredit Usaha Rakyat) sebagai solusi finansial bagi umat yang ingin memulai atau mengembangkan usahanya. Pihak bank memaparkan tiga skema pembiayaan yang dapat dimanfaatkan secara fleksibel:
BSI KUR Super Mikro: Ditujukan untuk usaha pemula dengan pagu modal hingga Rp 10 juta. Skema ini menarik minat peserta karena tidak membebankan para pelaku usaha dan menetapkan margin setara 3%.
BSI KUR Mikro: Menyediakan fasilitas permodalan mulai dari di Rp 10 juta hingga Rp 100 juta tanpa agunan fisik, dengan margin kompetitif setara 6% sampai 9%.
BSI KUR Kecil: Menyasar pelaku usaha menengah dengan plafon modal berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 500 juta, dengan menggunakan agunan sertifikat tanah atau dokumen kendaraan.

Untuk mendapatkan akses ini, para pelaku UMKM disyaratkan telah menjalankan usahanya minimal selama 6 bulan secara produktif, berusia minimal 21 tahun (atau 18 tahun jika sudah menikah), serta memiliki riwayat kolektibilitas perbankan (SLIK) yang bersih dan lancar.
Komitmen Bersama Membangun Kemandirian
BSI mempunyai kometmen bersama membangun kemandirian ekonomi umat, melalui sosialisasi ini DPD LDII Gunungkidul mengajak umat tidak hanya menjadi konsumen pasif, melainkan mampu menggerakkan roda ekonomi lokal melalui ekosistem syariah yang kuat. Literasi keuangan seperti ini dinilai penting agar masyarakat terhindar dari jeratan pembiayaan ilegal yang merugikan.(contributor Slamet H.)
DPD LDII GUNUNG KIDUL Lembaga Dakwah Islam Indonesia