Gunungkidul Lines (14/2): Departemen HUKUM dan HAM Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) lakukan terobosan baru tentang kepemilikan sertipikat tanah, “ini merupakan gambaran penting bagi sebuah yayasan” jelasnya, materi yang disampaikan secara daring oleh Dr.Drs.H.Subiyanto, SH.MH.M.Kn beberapa waktu lalu mengulas lebih detail tentang sertifikat tanah.
Sertifikat elektronik mengurangi sengketa hukum
Disampaikan H.Subiyanto “Perkembangan dalam ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN) datang masalah sertifikat elektronik” sesuai peraturan menteri Agraria nomor 1 tahun 2001 tentang masalah sertifikat elektronik, disini memang ada pemanfaatan era digitalisasi, jadi untuk apa sebetulnya sertifikat elektronik itu untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemilik, Mengurangi sengketa hukum karena kalau sertifikat model blangko yang analog seperti sekarang ini, masih banyak terjadi sengketa hukum, kemudian juga untuk menuju pelayanan pertanahan modern berstandar dunia, negara yang sudah menggunakan sertifikat elektronik seperti Australia, Jepang serta sudah banyak negara di dunia yang sudah menerapkan sertifikat secara elektronik ungkapnya.
Lebih lanjut H.Subiyanto menerangkan untuk sertifikat yang model blangko “Menurut Dirjen Agraria”, model blangko masih tetap berlaku, bukan ditarik seperti isue yang berkembang di media sosial akan ditarik terangnya, ditegaskan oleh Dirjen menurut Subiyanto bahwa sertifikat model blangko tidak akan ditarik masih tetap berlaku kecuali nanti memang kalau ada program di daerah-daerah tertentu yang ditentukan sebagai pilot project sebagai tempat percontohan, dengan demikian nanti bisa langsung dijadikan sertifikat elektronik baik yang pendaftaran pertama kali maupun yang berupa pethuk, mungkin pendaftaranya melalui PTSL pendaftaran langsung sehingga apabila nanti tempatnya ditentukan maka akan dijadikan sertifikat elektronik, atau mungkin masyarakat pemilik sertifikat menghendaki akan mengganti dengan elektronik maka BPN akan melayani terangnya.
Sementara itu Ketua Yayasan “Generasi Arga Mandiri” Wonosari H. Fajar Shodiq, S.Pd kepada media manyatakan untuk memperjelas keberadaan kekayaan Yayasan tentunya kami akan segera menindak lanjuti terkait aset tanah pemberian perseorangan, kita akan selamatkan terlebih dulu dengan akta kuasa atas hibah, hal ini ditempuh agar produk hukum atas tanah tetap SHM ungkapnya.
Menurutnya saat ini yayasan baru tahap pendataan agar tanah hibah tersebut dapat segera disertifikatkan supaya tidak banyak permalahan dikemudian hari, apalagi kedepan model sertifikat akan diberlakukan secara elektronik, hal ini akan mempermudah dan mempertegas juga menjamin kepastian hukum jelasnya.