Lines Gunungkidul : (14/3/2021) Tanah yang bersertifikat adalah Aset, maka dari itu tanah merupakan salah satu Aset yang harus di proteksi untuk menghindari resiko yang dapat mengakibatkan turunnya standar pertanahan hal ini disampaikan oleh. Dr. Drs. H. Subiyanto., SH.,M.H.,M.Kn dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (DEPKUMHAM) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Dakwah Isalm Indonesia (LDII) Biro Hukum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Jawa Timur. Menurutnya ada banyak hal yang harus di perhatikan dalam memproteksi aset kedalam Yayasan, adapun kewajiban yang harus dipenuhi oleh Yayasan menurut Subiyanto Surat Pemberitahuan (SPT) massa PPH Pasal 25 KUHP dilaporkan setiap bulan paling lambat tanggal, 10 di bulan berikutnya, SPT Tahunan PPH Pasal 25 KUHP dilaporkan paling lambat 30 April tahun berikutnya, setiap 5 tahunsekali dari tanggal akta pendirian Yayasan dilakukan rapat Pembina apakah ada perubahan kepengurusan untuk selanjutnya dilakukan perubahan Anggaran Dasar (AD) kemudian ada kewajiban yang tercantum dalam Undang-undang nomor 28/2004 tentang yayasan terangya.
Lebih lanjut Subiyanto juga menyampaikan secara detail proses hibah dengan yayasan “ada 8 tahap proses hibah ke yayasan untuk tetap Sertifikat Hak Milik (SHM).1. Seluruh tanah supaya bersertipikat,SHM perseorangan dengan status tanah non pertanian (Perkaban 2/2013). 2.Membuat akta pengikatan hibah dengan kuasa dari perorangan ke Yayasan Notariil/Akta Notaris Pasal.1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPDT) ( Sahnya Perjanjian 1320 KUHPDT) belum didaftarkan masih menunggu Surat Keputusan Penunjukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 5/1960 jo pasal 4 PP 38/1963. 3. Membuat daftar aset yang isinya Nomor urut, Nomor SHM, Luas tanah, Nomor dan Tanggal Pengikatan Hibah Dengan Kuasa, NOP atau nomor obyek pajak untuk lampiran permohonan rekomendasi. 4. Memohon rekomendasi Kemenag Kabupaten Kota, Provinsi. 5. Memohon Kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruan BPN RI untuk memperoleh SK Penunjukan Bahwa Yayasan boleh memiliki SHM atas tanah. 6. Memohon Surat Keterangan Bebas pajak . 7. Membuat akta hibah PPAT (PP 24/1997 pasal 40 ayat 1. 8. Pendaftaran ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk pencoretan nama perorangan diganti nama Yayasan tuturnya.
Sementara itu Jajaran kepengurusan Yayasan Arga Mandiri Wonosari
lakukan berbagai pembenahan, diantaranya pengelolaan aset Yayasan yang sampai saat ini masih ada aset yang belum teridentifikasi dengan baik, hal ini disampaikan oleh Dewan Pembina Yayayasan Arga Mandiri Wonosari H. Sakidjan, S.Ag ketika mengikuti seminar secara daring (13/3) di Komplek Masjid Al-Husna Wonosari.
Lebih Lanjut Sakidjan menyampaikan “Yayasan Arga Mandiri Wonosari agar segera melangkah menindaklanjuti mengindentifikasi tanah-tanah milik yayasan agar segera tertata dan terselamatkan dari berbagai hal yang tidak kita inginkan pungkasnya kepada media.”