Lines Gunungkidul (19/7): Pandemi Covid-19 di Kabupaten Gunungkidul sampai saat ini belum menunjukan angka menurun bahkan ada gejala tren naik, melihat angka yang disajikan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan demikian wabah Covid-19 belum berakhir.
Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban ditengah pandemi harus selalu mentaati Protokol kesehatan yang selama ini menjadi program pemerintah untuk memutus penyebaran covid-19.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas terkait akan melaksanakan pantauan penyembelihan hewan qurban di Masjid-masjid yang beberapa waktu lalu mengajukan izin untuk melaksanakan penyembelehan hewan qurban sendiri yang tidak melalui Rumah Penyembelehan Hewan (RPH) setempat.
Ketentuan Pelaksanaan Qurban
Pada Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Menag No. 17/2021)
- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak.
- Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban :
- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban disetiap pintu masuk atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur tubuh (thermogun).
- Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang serta jerohan harus dibedakan.
- Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusihan daging harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan selama diarea penyembelehan.(dari berbagai sumber)